DP3 Adalah : Pengertian, Syarat, Dasar Hukum, Unsur, Pedoman dan Tujuan

Daftar Isi [Tampil]

DP3 Adalah : Pengertian, Syarat, Dasar Hukum, Unsur, Pedoman dan Tujuan

dp3 adalah, dp3 singkatan dari, dp3 adalah singkatan dari, dp3 binus adalah, dp3 skp, dp3 kpu, dp3 dan skp, dp3 kuliah adalah, dp3 pemilu, dp3 kepegawaian, dp3 login, contoh dp3, dp3 pln, tujuan dp3, arti dari nilai 61-75 pada dp3 adalah, contoh dp3 dan skp, jelaskan proses pembuatan dp3 setelah ditandatangani oleh pejabat penilai, dp3 binus adalah, biaya dp3 adalah, lama penyimpanan dp3 adalah, dasar hukum dp3 adalah, jelaskan perbedaan antara dp3 dan duk, jangka waktu penyimpanan dp3 yaitu,

DP3 adalah – Selamat datang kembali para administrator muda Indonesia pada blog ini .

Gimana kabarnya nii ? semoga semua dalam keadaan yang terbaik ya dan diberikan kesehatan selalu oleh yang Maha Esa . Aamiin .

Baiklah kali ini kita akan membahas mengenai daftar penilaian pelaksanaan pekerjaa atau dp3 meliputi pengertian dp3 adalah serta syarat, dasar hukum, unsur, pedoman dan tujuan pada dp3 itu sendiri menurut keterbatasan pengetahuan penulis

Langsung saja scroll kebawah ! ! !

Pengertian DP3 Adalah

Dp3 adalah sebuah proses atau bentuk penilaian yang diberikan atasan yang bertujuan untuk memperoleh bahan – bahan pertimbangan yang objektif dalam pembinaan PNS dan dilaksanakan dalam kurun masa waktu sekali dalam setahun oleh pejabat penilai atau yang berwewenang yang dituangkan dalam dp3. Atau Dp3 adalah sebuah susunan daftar yang berisikan hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai atau karyawan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh pejabat penilai atau pejabat yang berwewenang .

Dp3 adalah sebuah catatan yang berisikan hasil evaluasi pegawai sepanjang melakukan tugasnya dalam jangka waktu tertentu.

Dan juga dp3 adalah sebuah proses aktivitas yang dilaksanakan buat mengevaluasi tingkatan dalam melakukan pekerjaan ataupun kerja ( perfomance) seseorang pegawai

Jadi, dari beberapa pengertian diatas penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa pengertian dp3 adalah sebuah proses penilaian secara sistematis yang berisikan hasil evaluasi pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pegawai atau karyawan dalam mengemban beban kerjanya dengan masa waktu tertentu ( biasanya penliaian dilakukan setahun sekali ) .

Syarat Kelengkapan Berkas DP3 Adalah

Berikut ini adalah syarat kelengkapan berkas dalam melakukan penilaian dp3 adalah  :

  1. Surat pengantar dari instansi pemerintahan
  2. Dp3 tahun sebelumnya

Dasar Hukum DP3 Adalah

Berikut ini merupakan dasar hukum dp3 adalah :

  1. UU No. 43 Th 1999 tentang perubahan UU No. 8 Th 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian .
  2. PP No. 10 Th 1979

Pedoman DP3 Adalah

Berikut ini dalah pedoman dp3 adalah :

1. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS ditentukan dalam dp3

2. Dalam dp3 unsur – unsur yang dinilai adalah , yaitu :

  • Kesetiaan
  • Prestasi kerja
  • Tanggung jawab
  • Ketaatan
  • Kejujuran
  • Kerjasama
  • Prakarsa
  • Kepemimpinan

3. Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi asn / pns yang berpangkat pengatur muda golongan ruang II / a keatas yang memangku suatu jabatan .

4. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :

  • Amat baik : 91-100
  • Baik :76-90
  • Cukup : 61-75
  • Sedang : 51-60
  • Kurang :50- ( kebawah )

5. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bersifat rahasia

6. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan apabila ia telah membawahi pns atau asn tersebut sekurang – kurangnya 6 bulan .

7. Apabila seorang pns atau asn yang dinilai merasa keberatan atas nilai dalam dp3 maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan – alasannya kepada atasan pejabat penilai melalui garis hierarki dalam jangka waktu 2 minggu atau 14 hari sejak diterimanya dp3 tersebut .

8. Daftar dp3 bagi pns yang sedang menjalankan tugas belajar dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi , sekolah atau kursus yang bersangkutan .

9. Khusus bagi pns atau asn yang sedang menjalankan tugas belajar keluar negeri maka bahan – bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan diserhkan atau diberikan kepada kepala perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan menuntut ilmu dan belajar .

10. Khusus pns atau asn yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD maka bahan – bahan diberikan oleh ketua fraksi yang bersangkutan

11. Dp3 bagi pns atau asn yang diperbantukan / dipekerjakan pada perusahaan milik negara , organisasi profesi , badan swasta yang ditentukan , negara sahabat / badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan – bahan dari pimpinan perusahaan / badan yang bersangkutan.

12. Khusus bagi pns atau asn yang diperbantukan / dipekerjakan pada negara sahabat / badan internasional bahan – bahan p3 tersebut diberikan kepada kepala perwakilan RI di negara yang bersangkutan .

Pedoman Penilaian Kinerja PNS / ASN

Penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang pns atau asan bertujuan untuk mengetahui keberhasilan / ketidak berhasilan seorang pns atau asn dan untuk mengetahui kekurangan – kekurangan serta kelebihan – kelebihan yang dimiliki pns atau asn yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya .

Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan dasar pertimbangan dalam pembinaan pns antara lain pengangkatan , kenaikan pangkat , pengangkatan dalam jabatan , pendidikan dan pelatihan serta pemberian penghargaan .

Penilaian kinerja pns atau asn dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Th 1979 tentang P3 PNS atau ASN .

Sasaran Kerja Individu / Pengganti DP3 Adalah

Dp3 yang biasa dikalangan pegawai dikenal dengan dp3 tidak lama akan diganti dengan SKI . dan perubahan sistem penilaian dari dp3 menjadi ski disebabkan karena dp3 dinilai kurang objektif dalam memberikan penilaian terhadap pegawai .

SKI yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS atau ASN yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja selanjutnya pada akhir tahun SKI tersebut digunakan sebagai standar / ukuran penilaian prestasi kerja

Penilaian prestasi kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas sejalan dengan tujuan yang ditetapkan

Tujuan DP3 Adalah

Secara umum terdapat 3 tujuan dp3 adalah :

  1. Sebagai sumber data untuk administrasi kepegawaian seperti perencanaan kepegawaian dan kegiatan pengembangan jangka panjang bagi organisasi yang bersangkutan .
  2. Untuk memberikan konseling kepada pegawai
  3. Untuk memberikan umpan balik yang mendorong kearah kemajuan dan kemungkinan memperbaiki / meningkatkan kualitas kerja pegawai

Manfaat DP3 Adalah

Secara umum terdapat 7 manfaat dp3 adalah :

  1. Sebagai bahan penetapan pengembangan karir atau sebuah promosi
  2. Sebagai bahan penentuan untuk melakukan training
  3. Sebagai bahan penentuan standar penggajian
  4. Sebagai bahan perpindahan pegawai atau suatu mutasi pegawai
  5. Sebagai bahan untuk meningkatkan hasil kerja atau produktivitas serta tanggung jawab pegawai atau karyawan
  6. Sebagai bahan untuk meningkatkan motivasi pegawai
  7. Sebagai bahan untuk menghindari pilih kasih antar pegawai atau karyawan
  8. Sebagai alat untuk mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang pegawai atau karyawan

Unsur DP3 Adalah

Terdapat beberapa unsur dp3 adalah :

  1. Kesetiaan
  2. Prestasi kerja
  3. Tanggung jawab
  4. Ketaatan
  5. Kejujuran
  6. Kerjasama
  7. Prakarsa
  8. Kepemimpinan
  9. Dp3 hanya dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila sampai dengan desember telah 6 bulan menjadi CPNS
  10. Apabila belum 6 bulan menjadi cpns maka dp3 dilakukan dalam tahun berikutnya
  11. Cpns yang akan diangkat menjadi pns atau asn dp3nya akan dilakukan sekurang – kurangnya 1 tahun menjadi cpns terhitung mulai secara nyata melaksanakn tugasnya .

Kewajiban Pejabat Penilai DP3 Adalah

Berikut beberapa kewajiban pejabat penilai dp3 adalah :

  1. Melakukan dp3 terhadap pns atau asn yang berada dibawahnya
  2. Mengisi dan memelihara buku catatan penilaian yang memuat catatan tingkah laku / perbuatan / tindakan pns atau asn baik positif atau negatif selama 5 tahun .

Syarat Efektivitas Sistem DP3 Adalah

Menurut Cascio terdapat 6 syarat yang bisa diapaki untuk mengukur keefektifan atau tidaknya suatu sistem penilaian prestasi kerja , yaitu :

Supervisor ( Penilai )

Mengukur kemampuan dan motivasi penilai dalam melakukan penilaian secara terus menerus .

Relevance ( Keterkaitan )

Mengukur secara langsung keterkaitan unsur – unsur penilaian prestasi kerja

Sensitivity ( Kepekaan )

Mengukur keakuratan dan kecermatan sistem penilaian kerja

Reliability ( Keterandalan )

Mengukur keandalan dan konsistensi dari sebuah alat ukur

Pranciticality ( Kepraktisan )

Mengukur alat penilaian prestasi kerja yang mudah digunakan

Acceptability ( Dapat Diterima )

Mengukur kemampuan penilai dalam melakukan penilaian sesuai dengan kemampuan tugas dan tanggung jawab .

Faktor Yang Mempengaruhi DP3 Adalah

Berikut ini beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penilaian dp3 adalah :

Lingkungan Eksternal Organisasi

Semakin kompetitif dalam berbagai bidang karena berbagai perubahan yang demikian pesatnya

Lingkungan Internal Organisasi

Karakteristik masing – masing organisasi sendiri juga akan mempengaruhi penilaian kinerja seorang pegawai atau karyawan .

Bias Penilaian DP3 Adalah

Terdapat beberapa bias dalam penilaian dp3 adalah :

Haloo Effect

Terjadi karena penilaian menggunakan perasaan yang tidak menyukai pegawai atau keryawan yang dinilai

Liniency Effect

Cenderung memberikan nilai yang baik terhadap semua aspek penilaian

Severity Effect

Cenderung memberikan nilai yang buruk terhadap semua aspek penilaian

Central Tendecy

Sikap penilai yang tidak ingin menilai terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah

Assimilation And Different Effect

Cenderung menyukai sifat seperti penilai

First Impressiion Error

Penilaian berdasarkan kesimpulan pertemuan atau kontak pertama

Revency Effect

Penilaian yang cenderung berlandaskan kepada perilaku yang baru terjadi bukan sikap kesehariannya .

Metode Penilaian DP3 Adalah

Terdapat 2 metode penilaian dp3 adalah :

1. Metode Berorientasi Pada Masa Lalu

Rating Scale

Skala peringkat

Checklist

Formulir yang diisi oleh penilai dalam memberikan bobot penilaian

Critical Incident Methode

Metode insiden kritikal

Behaviorally Anchored Rating Scale

Skala peringkat yang dikaitkan dengan perilaku

Field Review Method

Metode evaluasi lapangan

Test And Observation

Tes dan observasi

Comparative Approach

Pendekatan koperatif

2. Metode Yang Berorientasi Ke Masa Depan

Self Appraisal

Penilaian diri sendiri

Management By Objectivies

Manajemen berdasarkan sasaran

Psychological Appraisal

Penilaian psikologis diri

Assesmen Centers

Pusat penilaian

Sekian pembahasan kita mengenai daftar penilaian pelaksanaan pekerjaa atau dp3 meliputi pengertian dp3 adalah serta syarat, dasar hukum, unsur, pedoman dan tujuan pada dp3 itu sendiri menurut keterbatasan pengetahuan penulis .

Semoga bermanfaat bagi kita semua dalam menambah wawasan serta ilmu pengetahuan

Maaf jika ada kesalahan tulisa dan lainnya dalam artikel

Jangan lupa terus ikuti perkembangan blog penulis dengan mengikuti penulis di Facebook (fanspage) dan twitter : addministrator muda Indonesia

Enjoyyy . . .


Enjoyyy . . .

Tidak ada komentar untuk "DP3 Adalah : Pengertian, Syarat, Dasar Hukum, Unsur, Pedoman dan Tujuan"