Peraturan Pernikahan PNS:Pengertian, Dasar Hukum dan Asasnya

Daftar Isi [Tampil]

Peraturan Pernikahan PNS : Pengertian , Dasar Hukum dan Asasnya

peraturan pernikahan pns, peraturan bkn tentang perceraian pns, pp 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian pns, apa kewajiban seorang pegawai negeri sipil apabila ia akan melakukan perkawinan pertama, tuliskan dan jelaskan dua larangan bagi pns wanita yang berhubungan dengan perkawinan dan perceraian, mengapa terdapat peraturan yang mengatur tentang pernikahan dan perceraian, syarat cerai pns 2020, undang-undang perceraian pns terbaru, pp no.10 tahun 1983, peraturan bkn tentang perceraian pns, sebutkan larangan yang terkait denan perkawinan pns, tata cara pelaksanaan perkawinan pns, prosedur izin perkawinan pns,

Peraturan pernikahan pns – Selamat datang para administrator muda Indonesia semuanya . Apa kabarnya ni ? semoga dalam keadaan yang sehat dan dalam keadaan terbaik yaa . Aamiin .

Baiklah kali ini kita akan membahas sedikit mengenai peraturan pernikahan pns meliputi pengertiannya , dasar hukumnya serta asas – asas nya .

Langsung saja scroll kebawah ya teman – teman semua .

Pengertian Peraturan Pernikahan PNS

Apa sih pengertian peraturan pernikahan pns ?

Sebelum kita jauh membahas pengertian peraturan pernikahan pns , alangkah lebih baiknya kita membahas pengertian dari masing – masing kata seperti berikut :

Pengertian Peraturan 

Peraturan adalah sebuah pernyataan yang mengikat himpunan atau kumpulan masyarakat yang dijadikan sebagai pendoman dan petunjuk 

Pengertian Pernikahan

Pernikahan merupakan upacara pengikatan janji lahir dan batin yang dilaksanakan oleh 2 orang yaitu seorang laki – laki dan seorang perempuan yang dinayatakan sebagai pasangan suami istri yang bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga ataupun rumah tangga bernuansa bahagia dan kekal yang dilandasi oleh ketuhanan yang maha esa serta norma – norma yang berlaku .

Pengertian PNS

Kepanjangan dari pns adalah pegawai negeri sipil yang mana bertugas sebagai alat bantu pemerintah untuk menjalankan kepemerintahan di dinas atau bagian tertentu untuk mensejahterakan masyarakat banyak .

Pengertian Peraturan Pernikahan PNS

Peraturan pernikahan pns merupakan sebuah aturan yang diikat kedalam ikatan pernikahan seorang pns ketika menjalani hidup sebagai pasangan suami istri yang dilandasi oleh agama serta peraturan yang berlaku . Atau secara ringkasnya peraturan pernikahan pns merupakan aturan yang ada dalam sebuah pernikahan seorang pns baik dalam kesatuan keluarga ataupun setelah berpisah .

Tentunya sebuah pernikahan yang kekal atau selamanya hingga mau memisahkan menjadi keinginan atau dambaan setiap semua keluarga , namun tidak menutup kemungkinan bahwa bisa terjadi sebuah perceraian dalam menjalani sebuah ikatan suami dan istri .

Baca Juga :
Apa itu diklat ?
Apa saja sistem penyimpanan arsip ?

Asas - Asas Peraturan Pernikahan PNS

Berikut ini merupakan asas – asas dari peraturan pernikahan pns , yaitu :

  1. Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal . Untuk itu suami dan istri harus saling membantu serta melengkapi satu sama lain sehingga masing – masing dapat mengembangkan kepribadiannya agar dapat membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material
  2. Suatu pernikahan dapat dikatakan sah apabila dialakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaan dan juga setiap pernikhan harus dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku .
  3. Menganut asas monogamy yang artinya seorang pns hanya memiliki 1 pasangan saja yang sah menurut agama dan negara dalam artian seorang pns tidak dibolehkan poligami
  4. Calon suami harus mempunyai kematangan dalam jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan agar dapat mewujudkan sebuah tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan atau anak yang baik serta sehat .
  5. Mempersulit terjadinya suatu perceraian untuk memungkinkan perceraiain . Perceraian dilakukan harus dengan alasan – alasan tertentu serta harus dilakukan didepan sidang pengadilan 
  6. Hak dan kedudukan seorang istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan antar masyarakat sehingga dengan demikian segala sesuatu masalah dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan secara bersama – sama sebagai suami istri .

Dasar Hukum Peraturan Pernikahan PNS

Berikut ini merupakan dasar hukum dalam peraturan pernikahan pns di Indonesia yaitu :

  1. PPemerintah No. 10 Th 1983 diubah dengan  PPemerintah No. 45 Th 1990  mengenai Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri  Sipil.
  2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara / BAKN No. 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 mengenai  Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 45 Th 1990 dan PPemerintah No. 10 Th 1983 mengenai Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dan jura terdapat beberapa peraturan pernikahan pns yang bisa dijadikan referensi terkait peraturan pernikahan serta perceraian pns , yaitu :

  1. UU No. 1 Th 1974 mengenai perkawinan
  2. PP No. 9 Th 1975 mengenai pelaksanaan UU No. 1 Th 1974 mengenai perkawinan
  3. PP No.10 Th 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraiain bagi seorang pns
  4. PP No. 45 Th 1990 mengenai perubahan atas PP No. 10 Th 1983 mengenai izin pernikahan dan perceraian bagi seorang pns
  5. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau SE – BAKN No. 08 / SE / 1983 mengenai izin perkawainan dan perceraian bagi seorang pns
  6. SE – BAKN No. 48 / SE / 1990 mengenai petunjuk pelaksanaan PP No. 45 Th 1990 mengenai perubahan atas PP No. 10 Th 1983

Syarat Peraturan Pernikahan PNS

Terdapat beberapa syarat dalam melangsungkan pernikahan bagi seorang pns , yaitu :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan sebuah pernikahan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarki sekurang – kurangnya 1 tahun sejak tanggal pernikahan . Ketetapan ini juga berlaku bagi seorang PNS yang berstatus janda atau duda untuk melangsungkan pernikahannya kembali.
  • Laporan pernikahan dibuat rangkap tiga dan dilampiri berkas lain yaitu :
  1. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan  untuk tata naskah masing-masing instansi.
  • Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar

SANKSI: jika seorang PNS yang tidak memberitahukan pernikahan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam masa waktu sekurang – kurangnya  satu tahun setelah pernikahan  dilaksanakan , maka seorang PNs tersebut dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai PPemerintah No.  30 Th 1980 ( yang mana pp tersebut telah diubang / diganti menjadi PPemerintah No. 53 Th 2010 ) .

Baca Juga :
PENGERTIAN KOMUNIKASI BISNIS MENURUT PARA AHLI
RUANG LINGKUP KOMUNIKASI BISNIS

Peraturan Perceraian PNS

Seorang PNS yang akan melakukan suatu perceraian diwajibkan memperoleh izin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat . Seorang PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi seorang PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat .

Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian

Terdapat beberapa alasan seorang PNS dapat melakukan sebuah perceraian , yaitu :

  1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina
  2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau  melakukan tindak perlanggaran perjudian  yang sukar disembuhkan
  3. Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan tertentu yang sah atau hal lain di luar kemampuan dan kemauannya
  4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman pidana berupa  penjara selama 5 ( lima ) tahun atau mendapatkan  hukuman yang lebih berat karena pelanggaran tertentu
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman / penganiayaan berat seperti kekerasan dalam hal fisik .
  6. Sering terjadinya  perselisihan antara suami istri secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Syarat Pengajuan  Perceraian Bagi PNS:

Berikut ini merupakan syarat – syarat perceraian bagi seorang pns yang menggugat dan tergugat , yaitu :

  • Surat Pengantar dari SKPD
  • Surat Panggilan kedua belah pihak dari SKPD
  • BAP/Keterangan Kronologis Gugat Cerai dari SKPD
  • Surat Keterangan Gugat Cerai dari Lurah diket. Camat (asli)
  • Surat Keterangan Gugat Cerai dari BP4 (asli)
  • Surat Panggilan 1 & 2 untuk kedua belah pihak dari BKD
  • BAP/Keterangan Kronologis Gugat Cerai dari BKD
  • Data Pendukung :

  1. Fotocopy Surat Nikah, KK, KTP Suami/Istri
  2. Fotocopy Keputusan Pangkat Terakhir

  • Masing2 dibuat 2 rangkap.

Baiklah sekian pembahasan kita mengenai peraturan pernikahan pns meliputi pengertiannya , dasar hukumnya serta asas – asas nya dan juga peraturan perceraian PNS menurut keterbatasan pengetahuan penulis .

Semoga artikelnya dapat bermanfaat bagi pembaca semua yang sedang mencari solusi atau juga yang sedang menambah wawasan serta pengetahuannya .

Maaf jika terdapat kesalahan dalam artikel dan penulisan

Enjoyy


Tidak ada komentar untuk "Peraturan Pernikahan PNS:Pengertian, Dasar Hukum dan Asasnya"